APC / Biaya Penulis
JEMPI: Journal of Educational Management, Policy and Innovation
Diterbitkan oleh PT Haruna Cipta Nusantara
Final Website Policy - 2026
JEMPI menerapkan kebijakan biaya penulis yang transparan. Informasi biaya dinyatakan secara jelas sebelum pengiriman naskah, dan status pembayaran tidak memengaruhi penilaian editorial, proses peer review, maupun keputusan publikasi.
Ringkasan Biaya
| Jenis Biaya | Kebijakan JEMPI |
|---|---|
| Biaya Pengiriman Naskah | IDR 0 (tidak ada biaya pengiriman). |
| Article Processing Charge (APC) | IDR 125.000 per artikel yang diterima untuk diterbitkan. |
| Waktu Pembayaran | Hanya setelah naskah menerima keputusan penerimaan resmi. |
| Biaya Peer Review | Tidak ada. |
| Biaya Halaman / Gambar Berwarna | Tidak ada biaya terpisah berdasarkan kebijakan saat ini. |
1. Article Processing Charge
JEMPI tidak mengenakan biaya kepada penulis untuk pengiriman naskah. Penulis tidak diwajibkan melakukan pembayaran ketika mengirimkan naskah untuk proses penyaringan editorial atau peer review.
Untuk naskah yang telah menyelesaikan proses editorial dan peer review serta menerima keputusan penerimaan resmi, JEMPI mengenakan Article Processing Charge (APC) sebesar IDR 125.000 per artikel yang diterima. APC hanya dikenakan setelah artikel diterima dan bukan merupakan persyaratan agar naskah dapat mengikuti proses peer review.
2. Tujuan APC
APC berkontribusi terhadap pelaksanaan proses publikasi jurnal, termasuk administrasi editorial, persiapan dan produksi naskah, tata letak, pengelolaan metadata, pemeliharaan platform jurnal, dan publikasi daring. APC bukan merupakan pembayaran untuk memperoleh penerimaan dan tidak dimaksudkan untuk membeli hasil editorial yang menguntungkan.
3. Independensi Editorial
Keputusan editorial didasarkan pada kualitas akademik, orisinalitas, relevansi dengan Focus and Scope JEMPI, integritas penelitian, hasil peer review, dan kepatuhan terhadap kebijakan jurnal. Kemampuan atau kesediaan penulis untuk membayar APC tidak memengaruhi keputusan untuk menerima, meminta revisi, atau menolak naskah.
Pembayaran tidak menjamin penerimaan, mempercepat peer review, mempersingkat proses editorial, atau memberikan perlakuan istimewa.
4. Prosedur Pembayaran
Editorial Office akan memberikan instruksi pembayaran hanya setelah naskah secara resmi dinyatakan diterima untuk publikasi. Penulis tidak boleh melakukan pembayaran sebelum menerima pemberitahuan resmi dari JEMPI.
- Pengiriman naskah dan penyaringan editorial awal tidak dikenakan biaya.
- Peer review dilakukan secara independen dari pembayaran.
- APC hanya menjadi kewajiban setelah keputusan penerimaan resmi.
- Informasi pembayaran akan disampaikan melalui saluran editorial resmi jurnal.
- Penulis disarankan menyimpan bukti pembayaran untuk keperluan verifikasi administratif.
5. Transparansi dan Biaya Tambahan
JEMPI berkomitmen menyediakan informasi biaya secara transparan. Berdasarkan kebijakan saat ini, tidak terdapat biaya pengiriman naskah, biaya peer review, biaya halaman terpisah, atau biaya gambar berwarna terpisah selain APC yang telah dinyatakan.
Apabila jurnal mengubah struktur biaya di masa mendatang, biaya yang diperbarui akan diumumkan secara jelas melalui situs jurnal sebelum diterapkan pada pengiriman naskah baru. Tidak ada biaya tersembunyi yang akan dibebankan kepada penulis.
6. Informasi Waiver dan Diskon
Saat ini JEMPI belum menerapkan skema waiver atau diskon APC secara otomatis. Apabila di masa mendatang tersedia waiver, diskon, kerja sama institusional, atau mekanisme dukungan biaya lainnya, kriteria kelayakan, prosedur pengajuan, serta cakupan waiver atau diskon akan dinyatakan secara jelas melalui situs jurnal.
Status waiver atau diskon tetap terpisah dari proses pengambilan keputusan editorial.
7. Dasar Regulasi dan Transparansi
Kebijakan ini disusun untuk mendukung tata kelola jurnal yang transparan berdasarkan kerangka akreditasi jurnal ilmiah Indonesia yang berlaku. Permendiktisaintek No. 9 Tahun 2026 mengatur akreditasi jurnal ilmiah dan berlaku sejak 7 Juli 2026, menggantikan regulasi sebelumnya tahun 2018. Implementasinya didukung oleh Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah Tahun 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi No. 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026.
Kebijakan biaya ini juga mengikuti prinsip transparansi yang diakui secara internasional dalam penerbitan ilmiah, yang mensyaratkan agar biaya penulis dinyatakan secara jelas, mudah ditemukan sebelum pengiriman naskah, dan tidak bergantung pada keputusan editorial.