JEMPI menerapkan model peer review double-blind. Identitas penulis dan reviewer tidak diinformasikan satu sama lain, dan penulis diwajibkan mengirimkan naskah yang telah dianonimkan untuk proses penelaahan.

  1. Pemeriksaan Awal. Tim editorial memeriksa kelengkapan naskah, kesesuaian dengan Fokus dan Ruang Lingkup jurnal, struktur naskah, metadata, pernyataan etika, informasi kepenulisan, serta tingkat similaritas. Naskah yang secara jelas tidak memenuhi persyaratan jurnal dapat dikembalikan atau ditolak sebelum masuk ke tahap review eksternal.
  2. Penunjukan Editor. Editor yang memiliki kualifikasi yang sesuai mengevaluasi kesiapan naskah untuk ditinjau dan mengidentifikasi reviewer yang memiliki keahlian sesuai dengan topik dan metodologi penelitian.
  3. Penunjukan Reviewer. Naskah yang melanjutkan ke tahap review eksternal umumnya dinilai oleh sedikitnya dua reviewer independen. Keahlian, independensi, dan keberagaman institusi reviewer menjadi pertimbangan dalam proses penunjukan.
  4. Penilaian Review. Reviewer mengevaluasi orisinalitas, signifikansi, landasan teori, ketelitian metodologi, kualitas analisis, pembahasan dan kesimpulan, relevansi dan kemutakhiran referensi, kepatuhan terhadap etika, kejelasan penulisan, serta kontribusi naskah terhadap bidang manajemen pendidikan, kebijakan, atau inovasi.
  5. Rekomendasi Reviewer. Reviewer dapat memberikan rekomendasi berupa diterima, revisi minor, revisi mayor, pengiriman kembali untuk ditinjau ulang, atau ditolak. Rekomendasi reviewer menjadi bahan pertimbangan editorial, tetapi tidak menggantikan keputusan editor.
  6. Revisi. Penulis wajib menanggapi komentar reviewer dan editor secara jelas dan sistematis serta menunjukkan perubahan yang telah dilakukan dalam naskah revisi.
  7. Keputusan Editorial. Editor mempertimbangkan naskah, laporan reviewer, tanggapan penulis, dan kebijakan jurnal. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara hasil review, review tambahan dapat diminta. Keputusan akhir ditetapkan oleh Editor-in-Chief atau editor yang berwenang.
  8. Kerahasiaan. Naskah, laporan reviewer, dan korespondensi editorial bersifat rahasia. Reviewer dan editor tidak diperkenankan mengungkapkan atau menggunakan isi naskah yang belum dipublikasikan di luar proses editorial.
  9. Ketepatan Waktu. Reviewer diharapkan menerima atau menolak undangan review secara tepat waktu dan menyelesaikan penelaahan dalam jangka waktu yang tercantum di OJS. Penugasan yang melewati batas waktu dapat dialihkan kepada reviewer lain.