Proses Publikasi
Tahap 1 – Pengiriman Naskah
Penulis korespondensi mengirimkan naskah dan seluruh metadata yang diperlukan melalui OJS JEMPI. Penulis wajib menggunakan template artikel terbaru, melengkapi metadata dan deklarasi yang diperlukan, serta hanya mengirimkan naskah kepada JEMPI selama naskah masih dalam proses pertimbangan.
Tahap 2 – Penyaringan Administratif
Editorial Office memeriksa kelengkapan berkas, format naskah, metadata penulis, deklarasi, dan kepatuhan terhadap persyaratan dasar pengiriman. Pengiriman yang belum lengkap dapat dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki sebelum dilakukan penilaian akademik.
Tahap 3 – Penyaringan Ruang Lingkup, Etika, dan Similarity
Naskah diperiksa kesesuaiannya dengan Focus and Scope JEMPI, persyaratan dasar etika publikasi, serta kemiripan teks. Hasil pemeriksaan similarity ditafsirkan secara kontekstual dan tidak digunakan sebagai dasar otomatis untuk menerima atau menolak naskah.
Tahap 4 – Penyaringan Akademik
Editor-in-Chief atau editor yang ditugaskan mengevaluasi orisinalitas, kontribusi akademik, kecukupan metodologi, kejelasan, relevansi, dan kesiapan naskah untuk menjalani peer review eksternal. Naskah yang secara jelas tidak memenuhi standar JEMPI dapat ditolak pada tahap awal (desk rejection).
Tahap 5 – Penugasan Reviewer
Naskah yang memenuhi persyaratan akan ditugaskan kepada sedikitnya dua reviewer independen yang memiliki keahlian relevan dengan topik naskah. JEMPI menerapkan model double-blind peer review, dan potensi konflik kepentingan dipertimbangkan dalam penugasan reviewer.
Tahap 6 – Peer Review
Reviewer mengevaluasi naskah dan menyampaikan komentar serta rekomendasi melalui OJS. Editor memantau relevansi, kualitas, independensi, dan ketepatan waktu laporan reviewer. Rekomendasi reviewer menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak secara otomatis menentukan keputusan editorial.
Tahap 7 – Revisi
Apabila revisi diminta, penulis mengirimkan naskah yang telah diperbaiki beserta tanggapan yang jelas terhadap komentar editor dan reviewer. Lebih dari satu putaran revisi dapat diperlukan. Naskah hasil revisi dapat dikembalikan kepada reviewer yang sama atau dikirim kepada reviewer lain apabila diperlukan.
Tahap 8 – Keputusan Editorial
Berdasarkan naskah, laporan reviewer, tanggapan penulis, dan kebijakan jurnal, Editor-in-Chief atau editor yang berwenang menetapkan keputusan editorial. Hasil yang mungkin meliputi revisi, pengiriman ulang untuk review, penerimaan, atau penolakan. Penerimaan diberikan hanya setelah naskah menyelesaikan seluruh tahapan editorial dan review yang dipersyaratkan secara memuaskan.
Tahap 9 – Copyediting
Naskah yang diterima menjalani pemeriksaan bahasa, konsistensi, sitasi, referensi, metadata, dan gaya jurnal. Proses copyediting tidak boleh mengubah klaim substantif penulis tanpa konsultasi dengan penulis.
Tahap 10 – Produksi dan Proofreading
Naskah yang telah diterima dipersiapkan untuk publikasi, termasuk tata letak, verifikasi metadata, informasi lisensi, pemeriksaan kualitas akhir, serta persiapan atau registrasi DOI apabila layanan DOI telah aktif. Penulis dapat diminta memeriksa proof untuk menemukan kesalahan ketik atau kesalahan produksi.
Tahap 11 – Publikasi
Artikel final diterbitkan dalam edisi yang ditetapkan sesuai jadwal publikasi JEMPI pada bulan April dan Oktober. Tanggal publikasi yang tercatat dalam OJS harus mencerminkan tanggal publikasi sebenarnya dan tidak boleh dibuat mundur (backdated). Metadata artikel final harus konsisten antara catatan OJS dan berkas artikel yang diterbitkan.
Perlindungan Proses Editorial
- Seluruh keputusan editorial substantif harus dicatat melalui OJS atau catatan jurnal yang berwenang.
- Editor dan reviewer wajib menjaga kerahasiaan serta mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan.
- Bukti peer review, riwayat revisi, keputusan, dan korespondensi harus disimpan sebagai bagian dari jejak audit editorial.
- Tidak ada editor, reviewer, perwakilan penerbit, atau proses pembayaran yang dapat menjamin penerimaan naskah.
- Klaim DOI, E-ISSN, pengindeksan, dan akreditasi hanya ditampilkan setelah diperoleh secara resmi dan dapat diverifikasi.
- Koreksi, pencabutan, penarikan naskah, pengaduan, dan banding ditangani berdasarkan halaman kebijakan JEMPI yang relevan.