JEMPI menyediakan proses yang adil dan transparan untuk menangani pengaduan mengenai prosedur jurnal serta banding terhadap keputusan editorial.

Pengaduan

Pengaduan dapat berkaitan dengan perilaku editorial, administrasi peer review, etika publikasi, keterlambatan yang tidak wajar, informasi pada situs web, perilaku staf, atau proses jurnal lainnya. Pengaduan harus mencantumkan identitas naskah atau artikel apabila relevan, menjelaskan permasalahan secara jelas, dan menyertakan informasi pendukung.

Banding terhadap Keputusan Editorial

Banding harus menjelaskan alasan substantif yang mendukung permohonan untuk mempertimbangkan kembali keputusan, seperti kesalahan faktual yang dapat dibuktikan, kesalahpahaman yang signifikan terhadap isi naskah, permasalahan prosedural yang relevan, atau bukti bahwa proses review tidak menangani karya secara tepat. Ketidaksetujuan terhadap rekomendasi reviewer saja tidak dianggap sebagai alasan yang cukup.

Pengajuan Pengaduan atau Banding

Pengaduan dan banding harus disampaikan melalui saluran Contact resmi jurnal. Penulis dianjurkan mengajukan banding editorial dalam waktu 30 hari kalender sejak keputusan diterbitkan.

Peninjauan Banding

Apabila memungkinkan, banding akan dipertimbangkan oleh editor yang tidak memiliki tanggung jawab material terhadap keputusan yang disengketakan. Saran tambahan dari editor atau reviewer dapat diminta apabila diperlukan. Hasil banding bersifat final, kecuali terdapat bukti etika atau prosedural baru yang signifikan.

Pengaduan yang Melibatkan Editor-in-Chief

Pengaduan yang melibatkan Editor-in-Chief akan diteruskan kepada PT Haruna Cipta Nusantara atau kepada editor senior atau penasihat independen yang tidak terlibat dalam permasalahan tersebut.

Kerahasiaan dan Itikad Baik

Pengaduan dan banding ditangani dengan menjaga kerahasiaan yang sesuai. Pengaduan atau banding yang diajukan dengan itikad baik tidak akan merugikan penulis, reviewer, atau pihak lain yang terlibat dalam proses editorial di masa mendatang.